BANJARMASIN - Istri terdakwa perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menolak sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet dilansir ANTARA, Kamis, 15 Desember.
Diketahui hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang.
Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.
Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
Kemudian ketiga, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Budhi menyebut rencana menghadirkan istri terdakwa untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa namun pembayarannya dilakukan oleh mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.
Jam tangan wanita itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia tahun 2017.
Hingga sidang hari ini, terhitung sudah ada 35 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan KPK sebagai pembuktian dakwaan.
KPK mendakwa Mardani menerima gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.