Bagikan:

JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan peran penting seorang perwira menengah (pamen) Polri berinisial D dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Perwira tersebut, yang diketahui sebagai Kompol Dzul Fadlan, memegang kendali dalam rangkaian peristiwa tersebut.  

"Dia memiliki peran yang penting dalam struktur peristiwa ini. Dia salah satu yang punya kendali atas kejadian terakhir," ujar Anam kepada wartawan, Kamis, 2 Januari.  

Kompol Dzul Fadlan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun. Demosi ini berarti penurunan jabatan ke posisi yang lebih rendah, termasuk penurunan pangkat.  

"Sidang yang keempat ini sudah selesai dengan putusan demosi 8 tahun," tambah Anam.  

Selain Kompol Dzul Fadlan, tiga polisi lainnya, yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, telah dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela. Mereka dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.  

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, sebelumnya mengungkapkan bahwa ada 18 polisi terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Mereka telah ditempatkan di Divisi Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut.  

"Sebanyak 18 orang saat ini sudah ditempatkan pada penempatan khusus di Div Propam Mabes," kata Abdul Karim.  

Aksi pemerasan tersebut menyasar 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan sejumlah warga Indonesia. Berdasarkan temuan Propam Polri, total uang yang diperas oleh belasan anggota polisi mencapai Rp2,5 miliar.  

"Barang bukti yang telah kami amankan jumlahnya Rp2,5 miliar. Jadi kami perlu meluruskan pemberitaan yang sebelumnya menyebut angka lebih besar," jelas Abdul Karim.