JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menetapkan AB (35) anak kandung yang menganiaya ibunya berinisial RK (72) hingga meninggal dunia sebagai tersangka. Kejadian itu terjadi di rumah keluarga korban yang berada di Jalan Akik, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sudah jadi tersangka," kata Iptu Bintang saat dikonfirmasi VOI, Rabu 3 November.
Kanit mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap RK, ibu kandungnya sendiri. Penganiayaan itu dilakukan secara berulang.
"Hasil visum autopsi itu terdapat banyak luka lebam di kepala karena adanya kekerasan," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan observasi kepada AB di RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan. Belum ada diagnosa penyakit kejiwaan yang diidap pelaku. Polisi juga masih berkoordinasi dengan Dokkes di RS Polri Kramat Jati.
BACA JUGA:
"Kita dalami lagi, apa perlu kita lakukan penahanan atau tidak nanti setelah dilakukan observasi dari rumah sakit," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan wanita lanjut usia (lansia) berinisial RK (72) yang ditemukan meninggal dengan hidung mengeluarkan darah di kamar mandi rumahnya, Jalan Akik, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil identifikasi Polres Metro Jakarta Barat terhadap tubuh korban, ditemukan tanda - tanda kekerasan dari tubuh wanita lansia itu.
"Ada tanda kekerasan. Pendarahan keluar dari hidung, luka memar di tangan dan (memar) di kepala bagian samping agak belakang," katanya saat dihubungi.