Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Yulia (45), ibu yang tega menganiyaa anaknya sendiri di apartemen Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 19 Agustus.

Hasil pemeriksaan kejiwaan itu bakal menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika kejiwaannya terganggu, maka polisi tidak bisa menjerat ibu itu dengan pidana.

"Karena dalam KUHP kami nggak bisa proses orang yang depresi. Makanya kami butuh keterangan ahli kejiwaan untuk mastiin kondisi ibu ini sehat dulu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus.

Khoiri mengatakan, proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh Dinas Sosial di salah satu Rumah Sakit di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

"Kalaupun nanti dari pemeriksaan psikologi ada tanda-tanda gangguan jiwa akan kita tindaklanjuti dengan kita bawa ke RS Polri di Kramat Jati. Itu perlu waktu sampai 14 hari," paparnya.

Sebaliknya, jika dinyatakan sehat, polisi akan segera memeriksa Yulia. Sehingga, nantinya diketahui motif di balik penganiayaan tersebut.

"Makanya setelah ibunya bisa diperiksa itu baru bisa kita kroscek kembali apa sih sebenarnya yang terjadi termasuk motif dan lainnya," pungkas Khoiri.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Yulia menyiksa anak balitanya di sebuah apartemen kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 19 Agustus. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Yulia diduga depresi.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Yulia terhadap balita tujuh bulan berinusial J dengan cara melepas pelampung dan menceburkannya ke dalam kolam renang.