JAKARTA - Polisi belum menentukan status hukum Alpin Andria, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
"Masih terlapor (status hukum). Hari ini akan ditentukan setelah 1X24 jam," ujar Kapolrestabes Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya kepada VOI, Senin, 14 September.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap Alpin akan dilakukan setelah adanya informasi dari pihak keluarga perihal kondisi Alpin. Bila hasil dari pemeriksaan sudah dikantongi maka status pelaku akan diputuskan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisi kejiwaan Alpin normal, tentu polisi akan meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Iya (menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan). Kita masih berkoordinasi dan tetap kita proses sesuai prosedur," kata Yan Budi.
Sebelummya diberitakan, polisi mendapat informasi dari pihak keluarga pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, yakni Alpin memalami gangguan kejiwaan.
Disebutkan jika Alpin mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016 lalu. Tapi tak dijelaskan secara rinci soal penyebabnya.
"Informasi dari orangtuanya bahwa yang bersangkutan (pelaku) alami stress dan terganggu jiwanya," kata Yan Budi.
BACA JUGA:
Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin saat mengisi kegiatan di Masjid Falahuddin, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu, 13 September. Syekh Ali Jaber terluka di tangan kanan yang kemudian mendapat 10 jahitan.
Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber menerangkan kandungan dalam surat Al-Fatihan kepada para jemaah. Di sana Syekh Ali Jaber bertanya apakah ada anak yang bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar.
Kemudian ada satu anak yang ternyata bisa membaca surat Al-Fatihan dengan benar. Syekh Ali Jaber pun memanggil anak dan ibunya ke atas panggung. Pada saat ibu dan anak itu di atas panggung, tiba-tiba pelaku itu naik ke atas panggung dan menusuk Syekh Ali Jaber.
Hingga akhirnya, pelaku penusukan diamakan oleh para jemaah dan petugas yang berada di sekitar lokasi. Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensi di Polrestabes Bandar Lampung.