Bagikan:

JAKARTA - Kasus penculikan yang viral di media sosial yang terungkap. Polisi menangkap pria bernama Wawan Gunawan (41) yang membawa kabur remaja berinisial F (14).

Viralnya kasus dugaan penculikan anak di Cengkarang ini viral setelah ibu korban mengunggah informasi kehilangan anak lewat akun Instagram @pempek_funny. Dalam unggahan itu disebutkan jika F (14) dibawa kabur sejak Juli 2020.

"Tersangka W akhirnya tadi pagi dini hari berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus penculikan  pelaku dengan cara menjanjikan bakal dinikahi. Sebab, saat itu korban sedang mengandung anak dari Wawan.

"Modus dari pelaku yaitu pertama dia memberikan perhatian dan akan dijanjikan dinikahi, sehingga korban percaya," katanya.

Dengan janji manis itu, korban pun mempercayainya. Sehingga korban bersedia ikut dengan Wawan.

"Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," papar Arsya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menambahkan, selama pelarian, Wawan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

"Ternyata si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat," beber Audie.

Atas perbuatannya Wawan dijerat Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya maksimal 14 tahun.