Bagikan:

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Kejagung limpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu, terkait dengan penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia ke PN Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret dan rencananya sidang perdana akan digelar Kamis besok.

Tujuh orang itu merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait dugaan penambahan jumlah pemilih, yaitu Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Sidang perdana yang akan digelar Kamis 14 Februari ini akan membacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya sidang akan dilakukan pada pukul 10:00 WIB dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 26 Februai. Para tersangka itu diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar 21 Juni 2023 sampai sekarang.