Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tengah mengompilasi laporan terkait dengan perbedaan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano.

"Saat ini kami masih menunggu dari bawah. Informasi yang masuk kepada kami banyak sehingga dalam konteks ini Bawaslu mengompilasi seluruh masukan," kata Lolly dilansir ANTARA, Senin, 4 Maret.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran di bawah untuk melakukan pencermatan terkait rekapitulasi berjenjang yang sedang berjalan saat ini.

"Kami langsung turunkan lagi ke bawah untuk dilakukan pencermatan baik yang di kabupaten/kota atau yang sudah masuk provinsi, termasuk kami sendiri mengkompilasi supaya nanti begitu rekap nasional kami punya dokumen untuk melihat lagi, mencermati lagi," ujarnya.

Bawaslu akan terus melakukan koreksi, termasuk dari tingkat kecamatan bila ada temuan kesalahan.

Ia menegaskan proses koreksi itu pasti ada. Kalau ada kesalahan di tempat pemungutan suara (TPS), mekanisme koreksinya di kecamatan saat rekap.

"Begitu di kecamatan ada kesalahan proses rekapnya, ya, di kabupaten. Begitu sampai ke atas sehingga kalau ada dugaan ini, itu, bagi Bawaslu yang harus kami lihat adalah dokumennya," tuturnya.

Sebelumnya, pengguna akun media sosial X, @overgassedmk12, mencuit soal perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano pada hari Sabtu (2/3) pukul 16.11 WIB.

"Karena banyak yang menemukan kejanggalan suara PSI, akhirnya aku mencoba cari sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta. TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, DIY Web KPU: 31 C Hasil: 5," isi cuitan tersebut.

Cuitan tersebut hingga Minggu (3/3) pukul 16.40 WIB telah disukai 11.000 akun, dikutip 5.000 akun, dan mencapai impresi sebanyak 892.300 tayangan.

Adapun berdasarkan laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara pada pukul 17.27 WIB, PSI memperoleh 2.404.307 suara atau 3,13 persen pada Pemilu Anggota DPR.