Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR harus memahami batas-batas kewenangan dalam penggunaan hak angket.

Jimly juga mengingatkan anggota DPR agar tak mempelebar isu penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu untuk pemakzulan presiden atau pembatalan hasil pemilu.

"Para anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan, tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," kata Jimly dalam keteranganya, Minggu, 26 Februari.

Dia juga mengingatkan DPR agar pengguliran hak angket pemilu mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakil presiden terpilih.

Jimly menekankan pelaksanaan hak angket jangan sampai membuat jadwal pelantikan eksekutif maupun legislatif menjadi mundur.

"Untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945," ujarnya.

v

Kendati hak angket digulirkan di DPR, Jimly menyampaikan lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu. Sehingga, hasil hak angket DPT tak boleh memaksakan keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024.

"Apa pun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektiVitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PTTUN, dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat," pungkasnya.