Sidang Gugatan Restitusi Rp7,5 Miliar Keluarga Brigadir J Digelar Selasa Siang
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan perdata keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait restitusi, hari ini.

Dalam gugatan itu, keluarga Brigadir J menuntut restitusi senilai Rp7,5 miliar.

"Brigadir J Sidang Perdana pukul 13.00 di Ruang Sidang 3," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendaftarkan gugatan itu Selasa, 13 Februari.

Pada gugatan yang teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, ada 6 pihak tergugat antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.

Selain itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," tulis SIPP.

Sebagai pengingat, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf pada tanggal 8 Agustus 2023.

Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.