Bagikan:

JAKARTA - Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nilai gugatannya mencapai Rp7,5 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendaftarkan gugatan itu Selasa, 13 Februari.

"Benar, gugatan perdata," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Februari.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, ada 6 pihak tergugat antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.

Selain itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," tulis SIPP.

Adapun, sidang perdana gugatan perdata tersebut akan dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf pada tanggal 8 Agustus 2023.

Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.