Bagikan:

JAKARTA - Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nilai tuntutan itu merujuk dari sisa masa bakti Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut apabila Yosua tak menjadi korban dalam kasus pembunuhan berencana, maka, masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 27 Februari.

Dengan sisa masa bakti itu, Brigadir J masih memiliki hak berupa tunjangan dan gaji setiap bulannya. Dasar itulah yang menjadi perhitungan nilai tuntutan.

"Maka kalo kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah jadi hak itu kembali kepada orang tua," ungkap Kamaruddin.

Selain itu, ada juga uang Brigadir J yang belum dikembalikan senilai Rp200 juta.

Menurut Kamaruddin, duit kliennya itu sempat tersimpan di salah satu rekening. Namun, diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.

"Sampai hari ini kan belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu (dalam persidangan kasus pembunuhan berencana). Tapi tidak ada," kata Kamaruddin.

Adapun, gugatan itu teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, ada 6 pihak tergugat antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.

Selain itu, Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.