Berkas Kasus Asabri Dilimpahkan, Benny Tjokro dan 2 Tersangka Lainnya Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI).

Dalam berkas tersebut, tiga tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat didakwa dengan dakwaan kumulatif.

"Tiga tersangka ini didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.

Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka juga didakwa juga dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara untuk lima tersangka lainnnya yaitu, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Adam Rachmad Damiri, dan Sonny Widjaja, hanya didakwa dengan Undang-Undang pemberantasan korupsi.

Sedangkan terhadap tersangka Ilham Wardhana yang sudah meninggal beberapa waktu lalu, lanjut Eben, Kejaksaan Ngeri Jakarta Timur sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Berkas delapan tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Agustus," kata Leonard.