Pelajar 14 Tahun, Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur Dititipkan ke LPKS Dinsos Aceh untuk Dibina
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menitipkan seorang pelajar terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh.

"Pelaku MF (14) sekarang sudah kami titipkan di LPKS Dinas Sosial Aceh guna dilakukan pembinaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh dilansir dari Antara, Sabtu, 10 Juli. 

AKP Ryan mengatakan tindakan pelecehan seksual terhadap anak tersebut dilakukan oleh seorang pelajar asal Kabupaten Aceh Besar. Korban sendiri merupakan tetangga pelaku.

"MF sendiri diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setelah dilaporkan oleh orang tua korban," ujarnya.

AKP Ryan menyampaikan kasus pelecehan seksual seperti ini bukan pertama sekali ditangani selama 2021, karena kasus yang dilakukan oleh pelajar sejauh ini jarang terjadi, terkecuali pelakunya orang dewasa.

Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika pelaku MF mengajak adik kandung korban dengan cara menggendong untuk dibawa ke TKP. Rupanya kakak korban mengikuti perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Setelah menurunkan adik korban yang digendong pelaku, pelaku kemudian memangku korban seraya melakukan perbuatan pelecehan seksual. Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan oleh MF terhadap korban," kata Ryan.

Saat sedang melakukan pelecehan, lanjut Ryan, perbuatannya diketahui warga sekitar hingga dilaporkan kepada orang tua korban, dan dilanjutkan pelaporan ke pihak berwajib.

"Atas perbuatannya, MF dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian AKP Ryan.