Pasar Tanah Abang Dibuka Kembali, Pengunjung Wajib Tunjukan Kartu Vaksin COVID-19
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengelola membuka kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga pukul 15.00 WIB seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.

Kawasan Pasar Tanah Abang yang dibuka termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G.

"Seluruh kawasan Pasar Tanah Abang hari ini sudah buka, dengan ketentuan jam pukul 7 pagi sampai 3 sore," jelas pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna saat dikonfirmasi, Antara, Jakarta, Senin, 26 Juli. 

Heri menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, aturan kapasitas pengunjung pasar dibatasi maksimal 50 persen.

Ada pun terkait operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. "Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," sambung Heri.

Heri menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif COVID-19 dengan gejala berat.

Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.

Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.