Satgas COVID-19: Pembukaan Pasar Tanah Abang Sesuai Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dan 3
Petugas memeriksa kartu vaksinasi pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 26 Juli. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers dipantau via daring di Jakarta, Selasa, 27 Juli mengatakan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

"Dan dalam kebijakan PPKM level 4, kategori pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB," ujarnya dilansir Antara, Rabu, 28 Juli.

Dia  menambahkan, pembukaan Pasar Tanah Abang itu dilakukan dengan pembatasan 50 persen dan pengawasan ketat protokol kesehatan.

"Pembatasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat," katanya.

Sebelumnya, Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan pembukaan kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang seiring dengan pelonggaran PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Dia menambahkan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi.