BADUNG - Polri melarang diadakannya perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021.
"Untuk Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 seluruh perayaan-perayaan dengan jumlah peserta yang sangat banyak itu dilarang, untuk menghindari klaster baru, apalagi munculnya varian Omicron saat ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri Tahun 2021 yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat, 3 Desember.
Dia mengatakan bila dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 ada temuan pelanggaran maka petugas akan melakukan pembinaan hukum.
"Jika ada (yang melanggar), dalam setiap pelanggaran akan dilakukan pembinaan hukum untuk menjaga keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Polri menekankan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022, bahwa semuanya sesuai regulasi PPKM level 3.
BACA JUGA:
Menurutnya, jajaran Polri saat ini sedang mempersiapkan itu dan menggelar Pos Pelayanan serta optimalisasi PPKM mulai dari tingkat desa, dan lokasi-lokasi daerah tujuan para pemudik.
"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," kata Dedi.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.