Bagikan:

DENPASAR - Polri akan mengoptimalkan pengetatan sesuai aturan yang diterapkan pada PPKM level 3 Natal-Tahun Baru. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Semuanya diterapkan regulasi (PPKM) Level 3, dan polri sedang mempersiapkan itu dan juga menggelar Pos Yan (Pos Pelayanan) serta melaksanakan optimalisasi PPKM. Baik yang ada mulai dari tingkat RT tingkat desa diperketat termasuk lokasi-lokasi daerah-daerah yang menjadi tujuan para pemudik, Posko PPKM juga akan lebih dimaksimalkan," kata Irjen Dedi di Badung, Bali, Jumat, 3 Desember. 

Pos pelayanan PPKM level 3 Natal-Tahun Baru ditempatkan di titik mobilitas yakni jalan tol, pelabuhan dan bandarra. 

“Itu dalam rangka  melakukan cek poin bagi masyarakat yang akan berpergian," imbuhnya. 

Sementara, masyarakat yang akan bepergian pada libur Natal-Tahun Baru diwajibkan mengantongi surat keluar masuk (SKM) dan menunjukkan bukti sudah divaksin. 

"Itu adalah cara-cara untuk melakukan mitigasi dalam COVID-19. Iya (ada pengetatan). Kita mengacu kepada instruksi Mendagri, itu PPKM harus betul-betul dioptimalkan kembali, polri harus mengggelar Pos Yan sebagai cek poin, sekaligus gerai vaksinasi," papar Irjen Dedi.

Polri mengingatkan semua aturan dalam Inmendagri terkait PPKM level 3 Natal-Tahun Baru harus dipatuhi. Kerumunan dan pesta kembang api pada malam pergantian tahun dilarang.

"Sesuai dengan instruksi Mendagri seluruh perayaan-perayaan yang jumlahnya melibatkan massa dalam jumlah yang sangat banyak itu dilarang. Itu untuk menghindari terjadinya klaster-klaster baru lagi. Tentunya setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat akan kita lakukan penindakan hukum. Di dalam rangka untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Irjen Dedi.