Pedagang Pasar Minta Aturan Pelanggan Masuk Pasar di Jakarta Harus Sudah Divaksin Dicabut
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menegaskan pihaknya menolak syarat pedagang dan pengunjung pasar harus sudah divaksinasi COVID-19 saat berkegiatan di pasar tradisional di Jakarta.

Ketentuan baru mengatur pedagang dan pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebelum masuk pasar.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigras, dan Energi DKI Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19.

"Sebenarnya kami menyesalkan adanya persyaratan unuk menggunakan kartu vaksin," kata Abdullah saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Juli.

Abdullah memandang, syarat sertifikat vaksinasi membuat pengunjung yang masuk pasar berkurang. Mengingat, pengunjung yang berbelanja di pasar, khususnya Tanah Abang tak semuanya merupakan warga Jakarta.

"Akhirnya orang tidak sepenuhnya masuk ke pasar. Orang tidak bisa leluasa seprrti biasanya. Apalagi di Tanah Abang, pembeli bisa dari Padang, dari mana-mana," ucapnya.

Menurut Abdullah, upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pasar sudah cukup dengan vaksinasi bagi pedagang pasar yang telah berjalan. Kata dia, jika vaksinasi pedagang telah selesai, syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung tak perlu dilakukan.

Karenanya, Abdullah meminta Pemprov DKI mencabut SK yang mewajibkan syarat vaksinasi tersebut. "Setelah vaksinasi Ini dilakukan di seluruh pasar di Jakarta dilakukan, kita minta SK itu dicabut," tutur dia.