Ini Pesan Wali Kota Yogyakarta untuk Pedagang Tradisional
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat memantau pelaksanaan protokol kesehatan di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memastikan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, termasuk pedagang di pasar tradisional. Ini sebagai upaya mencegah munculnya klaster penularan COVID-19.

“Meskipun kegiatan ekonomi sudah diperbolehkan, namun yang harus dipatuhi adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan, termasuk di pasar tradisional,” katanya, saat melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), dilansir Antara, Senin, 9 Agustus.

Menurut dia, pasar menjadi salah satu lokasi yang rawan terjadi penularan apabila pedagang dan pengunjung mengabaikan protokol kesehatan, sekalipun pedagang di pasar sudah menjalani vaksinasi.

Oleh karenanya, lanjut dia, sangat penting untuk memadukan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan, aturan PPKM dan upaya menghidupkan kegiatan ekonomi agar pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.

Sebagai salah satu pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, Pasthy sempat dilarang beroperasi pada awal PPKM diberlakukan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian memperbolehkan pasar tersebut untuk kembali buka sehingga kebutuhan penghobi tanaman, ikan, hingga hewan peliharaan lain tetap terpenuhi.

“Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah potensi munculnya pedagang tiban dari luar daerah karena rawan penularan. Merekapun belum tentu sudah divaksin. Daripada timbul klaster pedagang, maka lebih baik pasar tiban ini ditiadakan dulu,” katanya, seraya menyebut seluruh pedagang di Pasthy sudah mendapat vaksinasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, sudah memberikan aturan yang wajib dipenuhi untuk operasional pasar tradisional selama PPKM.

Aturan tersebut, di antaranya pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen agar tidak terjadi kerumunan, serta jam operasional pasar yang dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.