YPGYAKARTA - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengizinkan lima pasar tradisional kembali beroperasi setelah ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli dilanjutkan hingga 25 Juli.
"Sesuai aturan, maka kegiatan ekonomi nonesensial diizinkan dijalankan. Karenanya, pasar yang sebelumnya ditutup sementara karena tidak menyediakan barang esensial sudah kembali diizinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta dikutip dari Antara, Senin, 26 Juli.
Kelima pasar tradisional tersebut adalah Pasar Beringarjo Barat termasuk di dalamnya UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjng Sari serta Pasar Cipto Mulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.
Meski sudah diizinkan untuk dibuka kembali, namun kondisi kelima pasar tradisional tersebut belum kembali normal.
"Dari hasil pemantauan, sudah ada sedikit kegiatan seperti di Pasthy. Tetapi untuk di Pasar Berigharjo Barat masih bisa dibilang kondisinya cukup sepi karena memang konsumen utama di pasar tersebut adalah wisatawan dan sampai saat ini belum ada wisatawan yang datang," katanya.
Mengacu pada ketentuan, Yunianto menegaskan bahwa seluruh aktivitas pasar tradisional di Kota Yogyakarta ditutup pada pukul 15.00 WIB kecuali untuk Pasar Induk Giwangan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, Pasar Giwangan beroperasi 24 jam sehari.
BACA JUGA:
Pembatasan jumlah pengunjung dan pedagang juga tetap diberlakukan yaitu 50 persen dari kapasitas pasar.
"Ada pedagang yang bergantian berjualan tetapi kami juga mengatur bahwa pedagang yang diizinkan buka adalah pedagang yang memiliki kios dan los di pasar. Pedagang di lapak masih tidak diperkenankan berjualan," katanya.
Pedagang luberan di sejumlah pasar tradisional seperti di Kranggan, Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga masih dilarang berjualan.
"Pedagang luberan ini sangat berpotensi mendatangkan kerumunan. Makanya, hingga saat ini tetap dilarang beraktivitas. Ini juga merupakan momentum untuk sekaligus melakukan penataan jangka panjang supaya pasar tertata dan rapi," katanya.