JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional mulai hari ini, seiring dengan penerapan PPKM Level 1 di Jakarta yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menuturkan, jam operasional MRT pada Senin sampai Jumat atau hari kerja dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Sementara, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur, operasional MRT Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB.
"Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta," kata Rendi dalam keterangannya, 4 November.
Adapun jarak antarkereta (headway) pada hari kerja adalah tiap 5 menit untuk jam sibuk, yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Lalu, headway 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan, headway tiap 10 menit flat.
BACA JUGA:
Prasetia menyebut pihaknya tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan MRT Jakarta selama masa PPKM Level 1 di Ibu Kota.
"Penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta di antaranya seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker/tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun," jelas dia.
Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.