Bagikan:

JAKARTA - PT MRT Jakarta mengubah pola waktu operasional mulai hari ini. Plt. Corporate Sexretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyebut hal ini sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI soal penerapan PPKM Level 3.

Pratomo menjelaskan, mulai hari ini MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB pada hari Senin sampai Jumat.

Sementara, jam operasional MRT pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

"Jarak waktu antarkereta atau headway pada weekdays tiap 5 menit sekali di jam sibuk dan 10 menit sekali di luar jam sibuk. Headway pada weekend tiap 10 menit flat," kata Pratomo dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober.

Saat ini, MRT Jakarta mewajibkan penumpang kereta sudah harus divaksinasi COVID-19 dengan melakukan scan QR code di pintu masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI.

"PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta seperti memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, mencuci tangan, serta tidak berbicara selama di dalam kereta dan area peron stasiun," tutur Pratomo.

Diketahui, saat ini Jakarta menerapkan PPKM Level 3. Adapun aturan pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental adalah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.