JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap memasang dan memberlakukan aturan menjaga jarak antarpenumpang di dalam kereta meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah Level 2.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dikutip Antara, Kamis, 10 Maret.
Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Rendi menjelaskan, dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Jumat (11/3).
Kebijakan waktu operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.
BACA JUGA:
Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, sedangkan di luar jam sibuk setiap 10 menit.
Sementara itu, pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat).
Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.