Bagikan:

JAKARTA - PT MRT Jakarta menyesuaikan jam operasional seriring dengan penerapan PPKM Level 2. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan saat ini MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB pada hari Senin sampai Jumat.

Sementara, MRT Jakarta pada Sabtu, Minggu dan akhir pekan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

"Jarak waktu keberangkatan antarkereta (headway) tiap 5 menit pada jam sibuk yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Lalu, headway kereta setiap 10 menit di luar jam sibuk," kata Rendi dalam keterangannya, Kamis, 10 Maret.

Rendi menuturkan, kapasitas jumlah penumpang MRT Jakarta sebanyal 65 orang per kereta. Dengan demikian, penumpang MRT harus tetap menjaga jarak.

"PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," ujar Rendi.

Selain itu, pengguna MRT Jakarta juga wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

"Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," lanjutnya.