Tanda Jaga Jarak Dilepas, Kapasitas MRT Jakarta 100 Persen Mulai Hari Ini
Duduk di MRT sudah bisa tanpa jarak/Foto: Humas MRT

Bagikan:

JAKARTA - PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk dalam keretanya. Sehingga, mulai hari ini, Senin, 14 Maret, kapasitas penumpang MRT menjadi 100 persen. Sebelumnya, kapasitas MRT Jakarta masih dibatasi 70 persen.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 145 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta)," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya, Senin, 14 Maret.

Lalu, saat ini MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara, MRT Jakarta pada Sabtu, Minggu, dan akhir pekan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Jarak waktu keberangkatan antarkereta (headway) tiap 5 menit pada jam sibuk yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Lalu, headway kereta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu

keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Selain itu, pengguna MRT Jakarta juga wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," tutur Rendi.

Lebih lanjut, pengguna MRT Jakarta juga masih dilarang berbicara, baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. Pengguna juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki stasiun.