Jakarta Masuki Masa Tanggap Darurat COVID-19, Berlaku 14 Hari
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat karena tingginya angka pasien positif virus corona atau COVID-19 di Jakarta. Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota yang disiarkan lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 20 Maret.

Dia juga memerintahkan seluruh perkantoran di Jakarta ditutup sementara waktu atau mengalihkan kegiatan perkantoran di rumah, alias bekerja dari rumah (work from home) sesuai dengan seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020. 

"Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran tetapi melalukan kegiatan di rumah," katanya.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," tambah Anies. 

Anies pun meminta pelaku usaha menaati Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Sehingga, pada pekan depan kegiatan perkantoran bisa diminimalisir.

Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan social distancing measure untuk membantu menekan potensi penyebaran COVID-19. 

Selain itu, mulai pekan depan, angkutan tranportasi umum seperti MRT, LRT dan TransJakarta juga akan dibatasi jam operasionalnya. MRT akan beroperasi pada pukul 06.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah penumpang. Untuk 6 rangkaian MRT, hanya dapat membawa 360 penumpang selama satu kali perjalanan.

TransJakarta juga menggunakan jam operasional yang sama, yaitu dimulai jam 06.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Lalu, untuk angkutan malam hari ditiadakan per hari Senin, 22 Maret. Sedangkan, metrotrans, mikrotrans, RoyalTrans dan angkutan perbatasan, tidak akan beroperasi hingga COVID-19 dapat ditangani di Ibu Kota.

Selanjutnya, untuk layanan LRT Jakarta, layanannya tetap seperti yang saat ini berjalan, yaitu keberangkatan setiap 10 menit. Namun, setiap penumpang wajib menjaga social distance. Artinya, jarak aman antarpenumpang minimal satu meter seperti yang direkomendasikan oleh WHO.

Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Untuk merawat pasien corona ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 17.500 dokter, 27.000 perawat dan 900 tenaga kesehatan masyarakat guna menangani pasien dan menghentikan penyebaran. 

Namun Pemprov DKI Jakarta memiliki ambang batas terkait jumlah rumah sakit dan tenaga medis yang tidak sebanding dengan lonjakan jumlah pasien terjangkit COVID-19. 

Sementara itu, ada juga kabar duka dari tenaga medis yang bertugas merawat pasien corona. Tercatat ada 25 tenaga medis yang terpapar COVID-19 dan 1 orang meninggal dunia. 

Karenanya, dia meminta seluruh elemen bekerja sama dengan tetap di rumah untuk mencegah penularan virus tersebut. Anies seluruh warga Jakarta sadar bahwa upaya melawan virus corona adalah upaya dan tanggung jawab bersama, tidak hanya petugas kesehatan. 

Secara nasional, pasien positif corona sebanyak 369 orang. Sementara, sebanyak 17 orang sembuh, dan sebanyak 32 orang meninggal dunia. 

Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling tinggi persebaran virus corona. Tercatat ada 224 kasus positif dan ada 20 orang meninggal dunia, serta 13 orang lainnya berhasil sembuh.