YOGYAKARTA – Rumah tahanan (rutan) Salemba punya peran spesial yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Nama Rutan Salemba sendiri cukup dikenal oleh masyarakat, khususnya yang terkait pelanggaran hukum. Meski keberadaannya diakui, tak banyak orang benar-benar mengenal Rutan Salemba.
Mengenal Rutan Salemba
Rutan Salemba adalah sebutan untuk Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta.
Sebutan Salemba sendiri berasal dari nama kawasan strategis yang ada di antara Jl. Kramat Raya dan Jl. Matraman Raya, wilayah Kecamatan Senin, Jakarta Pusat. Di kawasan tersebut ada beberapa tempat yang namanya diawali dengan Salemba. Di kawasan yang sama pula Rutan Salemba berdiri.
Rutan Salemba adalah salah rumah tahanan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan ini dibangun di atas tanah seluas 42.132 m2. Rutan ini punya kapasitas daya tampung hunian kurang lebih 1.450 Orang.
Sejarah Rutan Salemba dimulai pada tahun 1918. Kala itu rumah tahanan tersebut dibangun oleh Pemerintah Belanda dan lebih dikenal oleh masyarakat pada masanya dengan sebutan Penjara Gang Tengah. Penjara ini dipakai untuk menahan narapidana yang melanggar hukum pidana maupun perdata. Setelah Indonesia merdeka, kepemilikan rutan kemudian dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Pasca Kemerdekaan RI, Rutan Salemba mulai digunakan untuk menahan orang-orang yang terlibat kejahatan. Bahkan pula napi yang dipenjara di Salemba karena dicap berkaitan dengan G30S, yakni sekitar tahun 1967 hingga 1980. Lalu pada 22 April 1981, Rutan Salemba digunakan untuk menahan napi wanita yang sebelumnya ditahan dari Lembaga Pemasyarakatan Bukit Duri.
Dikutip dari situs resmi Kemenkumham, Rutan Salemba berstatus menjadi Rumah Tahanan Negara bersama 274 Lembaga Pemasyarakatan lain di Indonesia. Hal tersebut didasari pada keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.
Rutan Salemba makin padat karena mulai digunakan untuk menahan tahanan pria yang dikirim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Barat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Karena hal tersebut maka tahanan wanita yang awalnya masih ditahan di rutan tersebut dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIIa Pondok Bambu Jakarta Timur.
Saat ini kategori tahanan yang bisa ditahan di Rutan Jakarta Pusat adalah pelaku kejahatan yang ditangkap di 3 (tiga) wilayah yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara dan pelaku yang berasal dari tangkapan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum, ada tiga fungsi Rutan Salemba yakni sebagai berikut.
- Melakukan pelayanan tahanan
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan
- Melakukan pengelolaan rutan
- Melakukan urusan tata usaha
Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat ini terdiri dari Gedung I dan Gedung II yang peruntukannya masing-masing berbeda.
Gedung I Rutan Salemba difungsikan sebagai Ruang Tugas yang diisi untuk kepentingan Kepala Rutan, Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Sub Seksi Keuangan & Perlengkapan, Bendahara Rutin, Kepala Sub Seksi Umum, Ruang Pendaftaran, Receptionist.
Sdeangkan Gedung II diperuntukkan bagi ruang kerja untuk Kepala Kesatuan Pengamanan, Ruang Penjagaan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub Seksi Administrasi & Perawatan, Kepala Sub Seksi BHPT, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja, Poliklinik, Dapur, Gen Set/Hidrant. Selain itu dilengkapi pula dengan Sarana Gedung Peribadatan yang terdiri dari Masjid, Gereja, dan Wihara.
Selain mengenal Rutan Salemba, Anda bisa mengunjungi VOI.ID untuk mendapat informasi menarik lainnya.