Bagikan:

JAKARTA - Aditya Egatifyan alias Bokir (25), seorang narapidana bandar narkoba vonis 14 tahun yang berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur teregistrasi dengan nomor B.I.3.0092/DU.22.

Aditya alias Bokir tercatat telah melakukan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dijerat pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009.

Aditya alias Bokir divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 19 April 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, narapidana Aditya Egatifyan itu sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang. Selanjutnya dipindah ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Aditya Egatifyan/ Foto: IST

"AE (Aditya Egatifyan) sudah jalani 2 tahun masa tahanan di Rutan Cipinang dan menjalani 1 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang. Sementara sisa pidananya masih 11 tahun lagi," kata Ibnu Chuldun kepada VOI, Selasa, 1 November.

Narapidana Aditya alias Bokir sebelumnya ditangkap oleh Polres Pelabuhan, Jakarta Utara. Bokir mulai ditahan tanggal 19 Oktober 2020, lalu.

Sebelumnya diberitakan, setelah berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu malam, 29 Oktober, Aditya Egatifyan alias Bokir (25) langsung menuju rumah bibinya yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Setiba di rumah bibi dari Aditya alias Bokir, sang bibi sempat terkejut melihat kedatangan Bokir. Pasalnya, sang bibi juga tahu jika Bokir tengah ditahan di Lapas Cipinang.

Namun Bokir mengaku kepada bibinya jika dirinya sudah bebas dari penjara. Untuk itu dia tinggal di rumah bibinya itu.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan, dari pengakuan pelaku berinisial AE ke bibinya kalau dia sudah bebas.

"Makanya sempat kaget keluarganya saat kita ambil (tangkap) AE kembali. AE ditangkap tim gabungan pada Senin, 31 Oktober, malam sekitar pukul pukul 22.10 WIB," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan kepada VOI, Selasa, 1 November, siang.