JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 19 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cipinang ke Nusakambangan. Pemindahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba di Lapas.
"Pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juni.
Para narapidana yang berinisial AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP dipindahkan pada Jumat, 18 Juni. Sebelum dipindahkan, mereka swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19.
BACA JUGA:
"Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya," kata Ibnu.
Lebih jauh, lanjut Ibnu, proses pemindahan dilakukam setelah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
"Kita berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tandas Ibnu.