Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan enam narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Salah satunya ialah pesohor Ammar Zoni, yang belakangan diduga kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, keenam napi tersebut tiba di Nusakambangan pada Kamis pagi sekitar pukul 07.43 WIB.

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika di Jakarta, Antara, Kamis, 16 Oktober. 

Ammar Zoni dan lima napi lain akan menjalani pengamanan dan pembinaan super maksimum sebagaimana standar bagi warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan.

“Langkah ini diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.

Sejak masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lebih dari 1.500 napi high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. 

Kebijakan ini bertujuan melindungi lapas dan rutan dari praktik peredaran narkoba, gangguan keamanan, dan pelanggaran disiplin lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembersihan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.

“Seperti yang selalu diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm bagi kami untuk terus waspada dan bertindak,” kata Heri.

Diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali terseret kasus hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang tersangka lainnya.