Bagikan:

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah mengambil sebuah keputusan besar terkait nasib hukumannya. Ia dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Kemarin teman-teman juga sudah tahu sendiri ya, bahwa sudah diputus tujuh tahun dan ada masa pikir pikir tujuh hari... dari pihak Ammar Zoni kan sudah menyatakan tidak ada upaya banding," ujar Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, Senin, 4 Mei.

Dengan tidak adanya upaya banding, maka putusan tujuh tahun penjara tersebut akan segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini, pihak Lapas dan Kejaksaan tengah menunggu proses administrasi tersebut selesai.

Sebagai konsekuensinya, Ammar Zoni harus bersiap untuk kembali ke "pulau penjara".

"Setelah selesai semua proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," tegas Rika.

Aturan ini sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat Ammar dipindahkan sementara ke Jakarta untuk keperluan sidang.

Hukuman tujuh tahun ini nantinya akan diakumulasikan dengan sisa pidana dari kasus sebelumnya.

"Ini nanti kan akan dikomulasikan dengan sisa pidananya yang lain," jelasnya.

Meskipun berat, keputusan untuk tidak mengajukan banding ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni tampaknya telah menerima putusan tersebut dan siap untuk menjalaninya.

Pihak Ditjenpas pun menghormati keinginan Ammar dan keluarga yang sempat berharap agar ia tidak dikembalikan ke Nusakambangan. Namun, untuk saat ini, aturan tetap harus dijalankan.

"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga... Tapi sekali lagi, bahwa kita menunggu arahan dari pimpinan," kata Rika.

Kini, Ammar Zoni hanya tinggal menunggu waktu. Setelah proses inkrah selesai, ia akan segera diberangkatkan kembali ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, untuk melanjutkan perjalanan hukumannya.