Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dokumen rapat terkait pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera tahun 2018-2020 yang sengaja diubah tanggal atau dibuat back date. Kecurangan ini ditelisik penyidik dengan memeriksa empat saksi pada Senin, 15 September.

“Penyidik mendalami terkait dengan SOP Pengadaan Lahan, SK Tim Pengadaan, Risalah Rapat Direksi yang baru dibuat dan kemudian tanggalnya dibuat backdate seolah-olah tahapan itu dilakukan sebelum dilaksanakannya pembayaran dan pengadaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 September.

Empat saksi yang diperiksa itu adalah Gatot Aries Purboyo, Arif Widodo Aji, Muhammad Ashar, dan Neneng Rahmawati. Seluruhnya disebut sebagai pegawai BUMN dalam jadwal pemeriksaan.

Penyidik juga telah mendalami kecurangan lain dalam pengadaan lahan sekitar jalan tol tersebut. Salah satunya adanya kongkalikong jauh sebelum proses berjalan dan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, yakni WhatsApp.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Slamet Budi Hartadji selaku pihak swasta pada Kamis, 11 September.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan M. Rizal Sutjipto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya pada hari ini, 6 Agustus. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun Hutama Karya merupakan pelaksana proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menahan Bintang Perbowo yang merupakan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Dalam kasus ini, itu, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama Iskandar Zulkarnaen selaku Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi STJ.

Meski begitu, Iskandar sudah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sehingga, penyidikan terhadapnya kemudian dihentikan.

Adapun kasus ini bermula setelah Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Dia disebut langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Selanjutnya, Bintang memperkenalkan temannya yang bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni.

Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya. Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.

Kemudian, pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar. Hanya saja ada sejumlah penyimpangan.

Di antaranya PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018. Perbuatan para tersangka ini kemudian menimbulkan kerugian negara Rp205,14 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).