JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak yang mewakili PT Sanitarindo Tangsel Jaya pada hari ini, 14 Oktober. Pemeriksaan akan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
Perusahaan swasta itu diketahui sudah menjadi tersangka korporasi sejak Desember 2024. Mereka diduga mendapat keuntungan karena praktik lancung yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober.
Secara pararel penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, sambung Budi. Mereka adalah Komarudin dan Robi Cahyadi selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Polsek Ciputat,” tegasnya.
Belum dirinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini. Tapi, mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan M. Rizal Sutjipto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya pada hari ini, 6 Agustus. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun Hutama Karya merupakan pelaksana proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menahan Bintang Perbowo yang merupakan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan.
Dalam kasus ini, itu, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama Iskandar Zulkarnaen selaku Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi STJ.
Meski begitu, Iskandar sudah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sehingga, penyidikan terhadapnya kemudian dihentikan.
Kasus ini bermula setelah Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Dia disebut langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.
Bintang saat itu memperkenalkan temannya yang bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni.
Ia kemudian meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya. Bintang juga ingin agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.
Selanjutnya, pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar. Hanya saja ada sejumlah penyimpangan.
BACA JUGA:
Di antaranya PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018. Perbuatan para tersangka ini kemudian menimbulkan kerugian negara Rp205,14 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).