Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan pada hari ini. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan atau staf yang mewakili,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Oktober.

Belum dirinci Budi soal materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik dalam pemanggilan ini. Dia hanya menyebut Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangsel atau staf yang mewakili dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan M. Rizal Sutjipto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya pada hari ini, 6 Agustus. Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun Hutama Karya merupakan pelaksana proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menahan Bintang Perbowo yang merupakan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Dalam kasus ini, itu, KPK turut menetapkan dua tersangka lain atas nama Iskandar Zulkarnaen selaku Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi STJ.

Meski begitu, Iskandar sudah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Karenanya, penyidikan terhadapnya kemudian dihentikan.

KPK menjelaskan kasus ini bermula setelah Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018. Dia disebut langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Bintang saat itu memperkenalkan temannya yang bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni.

Ia kemudian meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya. Bintang juga ingin agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.

Selanjutnya, pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar. Hanya saja ada sejumlah penyimpangan.

Di antaranya PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018. Perbuatan para tersangka ini kemudian menimbulkan kerugian negara Rp205,14 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).