Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada hari ini, 17 September. Mereka merupakan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai menteri.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 September.

Lima saksi yang diperiksa itu adalah Jaja Jalani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024; Ramadan Harisman selaku PNS pada Kementerian Agama RI; serta M. Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2023-2024.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Abdul Muhyi yang merupakan Analisis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024 serta Nur Arifin yang merupakan Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023.

Belum dirinci Budi soal materi pemeriksaan lima saksi ini. Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk pengusutan dugaan korupsi kuota haji.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji.