JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. Yaqut akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini, Kamis 12 Maret, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Mei.
Budi menerangkan Yaqut bakal dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Seperti pemanggilan lainnya, proses ini bakal digelar penyidik pada pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, Budi belum menginformasikan hadir atau tidaknya Yaqut. Dia hanya mengingatkan mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut kooperatif hadir di hadapan penyidik.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini.”
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada hari ini, 11 Maret. Permohonan ditolak seluruhnya.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo selaku hakom saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Adapun praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.