JAKARTA - YL (50) seorang tersangka bandar narkoba pemilik 284 gram sabu diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. YL merupakan bandar yang kerap bertransaksi di lintas Provinsi di Indonesia.
"Awal tahun ini kami BNNP DKI berhasil tangkap bandar narkoba berinisial YL. Barang haram itu dikirim lewat jalur Sumatera," kata Kepala BNNP DKI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Jackson Lapalonga dari keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari.
Lebih lanjut Jackson mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku dari adanya laporan petugas bidang pemberantasan Riau. Dalam laporan tersebut ada pengiriman paket narkotika yang dikirim ke salah satu apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara.
"Atas laporan tersebut tim langsung terjun ke lapangan. Berdasarkan ciri - ciri yang diyakini adalah sindikat jaringan narkotika dan tim langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Petugas yang menangkap pelaku langsung melakukan pemeriksaan. Petugas BNNP mendapati 284 gram sabu. Di dalam paket tersebut terdapat plastik klip kecil yang disiapkan untuk membuat paket - paket kecil untuk diedarkan ke para pengguna.
"Pelaku ini belum pernah dipenjara, kalau dirupiahkan itu sabu ditaksir mencapai Rp300 juta. Narkoba itu dijual ke masyarakat umum," katanya.
Jackson mengatakan, YL mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya. YL mengaku dirinya mendapat suruhan yang berada di dalam penjara.
"Barang haram itu dikirim lewat jasa ekspedisi dan YL sendiri naik pesawat. Rencananya narkoba itu mau dikirim YL ke Makasar, Sulawesi Selatan," ujarnya.
YL dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No.35, thn 2009 tentang narkotika.