Bagikan:

PALEMBANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Bambang Haryanto menanggapi dugaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mengendalikan peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan Merah Mata Palembang telah dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

"Sehubungan adanya dugaan peredaran narkoba oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Merah Mata Palembang inisial AT, telah dibentuk tim untuk mengungkap kebenarannya meskipun belum ada permintaan pemeriksaan secara resmi dari pihak Polda Sumsel kepada pihak lapas," kata Bambang Haryanto, di Palembang, Rabu 16 Maret.

Menurut dia, tim sekarang ini sedang bekerja melakukan penyelidikan dan diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa diketahui hasilnya.

Jika nantinya terbukti benar ada keterlibatan WBP sebagaimana diungkap Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers pengungkapan puluhan kasus narkoba dalam dua pekan terakhir, pihaknya siap bersinergi dengan Polda.

Sinergi tersebut telah terjalin sangat baik selama ini dan ketika Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang baru, Harun Sulianto audiensi dengan Kapolda Irjen Pol.Toni Harmanto, Senin (14/3) membahas tentang pencegahan dan peredaran gelap narkotika di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kemarin juga saya sudah koordinasi langsung dengan Wadir Resnarkoba terkait hal itu,“ ujar Bambang dikutip Antara.

Melalui sinergisitas dan koordinasi yang intensif antara jajaran Kanwil Kemenkumham-Polda Sumsel, diharapkan dapat dicegah pengendalian peredaran narkoba dari lapas dan rutan.

Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat guna bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang terlarang itu, kata Kadivpas.

Sebelumnya Wakapolda Sumsel Brigjen Pol.Rudi Setiawan mengatakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Ditres Narkoba beserta jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan 114 orang pelaku kejahatan narkoba serta menyita barang bukti narkotika 14,87 kilogram sabu, ganja 44,31 kilogram, dan pil ekstasi 2.100 butir.

Berdasarkan pengungkapan kasus narkoba itu, ada dua kasus yang yang tergolong besar yakni pada 7 Maret 2022 dengan tersangka berinisial ES jaringan pengedar Aceh bersama barang bukti ganja 33 kg yang ditangkap di kawasan Alang Alang Lebar Palembang.

Kemudian pengungkapan kasus pada 11 Maret 2022 dengan tersangka AD dan YD bersama barang bukti sabu 10 kilogram yang ditangkap di Losmen Al-Mukaromah di kawasan Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami Palembang.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diamankan petugas, ada yang mengaku hanya sebagai kurir atau orang suruhan dari narapidana di Lapas Merah Mata Palembang, namun kebenarannya memerlukan penyelidikan lebih lanjut, kata Wakapolda.