Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri bakal memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan terhadap tersangka terorisme dokter Sunardi beberapa waktu lalu. Semua informasi yang diperlukan akan diberikan.

"Densus 88 akan hadir dan datang panggilan tersebut, terkait dengan tindakan penegakan hukum aparat Densus terhadap tersangka tindak pidana teroris SU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 14 Maret.

Panggilan klarifikasi itu rencananya berlangsung Selasa, 15 Maret. Tapi, belum diketahui perihal waktu pasti proses pemeriksaan itu bakal berlangsung.

Brigjen Ramadhan hanya menyebut Polri akan memberikan semua informasi terkait keterlibatan Sunardi dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Termasuk, bentuk perlawanan yang menyebabkan anggota Densus 88 memutuskan memberikan tindakan tegas terukur.

"Tentu apa yang dibutuhkan adalah, bukti-bukti terkait dengan keterlibatan tersangka SU sebagai anggota jaringan JI, tentu bukti-bukti yang menguatkan sehingga prosedur (penindakan, red) anggota terhadap saudara SU di lapangan," ujar dia.

Bahkan, Densus 88 juga akan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki. Nantinya klarifikasi diharapkan dapat meluruskan isu yang berkembang perihal pelanggaran prosedur dalam penindakan tersangka terorisme Sunardi.

"Ya mungkin apakah ada CCTV atau alat bukti yang bisa dibawa oleh Densus ataupun keterangan-keterangan dari saksi-saksi sekitar," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, dokter Sunardi tewas setelah ditembak Densus 88 Antiteror dalam rangkaian proses penangkapan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 9 Maret.

Dalam penindakan itu, Sunardi mengalami luka tembak di bagian punggung atas dan bagian pinggul kanan.

Alasan di balik keputusan Densus 88 memberikan tindakan tegas terukur karena Sunardi melakukan perlawanan yang agresif. Dia mencoba menabrak petugas dan masyarakat sekitar dengan mobil yang dikendarainya.