Anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto alias YBK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 11 Januari.

Dari hasil gelar perkara, perbuatan Kombes Yulius dianggap telah memenuhi unsur pidana. Sehingga, ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Kombes Yulius, dari hasil gelar perkara, seorang wanita yang ikut ditangkap berinisial R juga ditetapkan tersangka.

"Iya, sosok perempuan juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Adapun, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.

Terkait