Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto alias YBK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Meski dalam proses penangkapannya ditemukan barang bukti dua bungkus sabu.

"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan, sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 9 Januari.

Saat ini, tim Direktorat Reserse Narkoba sedang melakukan gelar perkara untuk menentukannya. Kemungkinan, status Kombes Yulius Bambang Karyanto bakal ditentukan malam ini.

"Masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," sebut Zulpan.

"Nanti malam (ditentukan, red)," sambungnya.

Kepolisian juga sedang mengembangkan penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto. Tujuannya, mencari bandar besar di baliknya.

"Tentunya kita melihat ke depan pengambangan kasus ini kepada yang mengedarkan, siapa yang menyuplai Terhadap yang bersangkutan sampai bisa menyuplai barang haram tersebu," kata Zulpan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK atas dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari.

Barang bukti yang disita adalah dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.