Sanksi Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP: Awas! Hukumannya Gak Main-Main!
Sanksi Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP (Foto ilustarsi buruh/ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pada tahun 2023 ini terkonfirmasi terkait Upah Minimum Provinsi akan disesuaikan. Dasar dari penyesuaian UMP di tahun 2023 ini mengacu pada Peraturan Mentri Ketenagakerjaan republik Indonesia No 18 Tahun 2022 yang berisi terkait Upah Minimum Tahun 2023. Lalu apa sanksi perusahaan tak bayar upah sesuai UMP?

Sebelum jauh kita membahas terkait sanksi, hingga sekarang ini, berdasarkan hasil catatan dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 33 Gubernur yang sudah menetapkan gaji secara UMP 2023 yang berlandaskan Permenaker No 18 Tahun 2022. Tentunya hal ini disambut baik oleh para karyawan dan juga buruh.

Namun sebaliknya, aturan ini juga tuai protes keras dari para pengusaha. Bahkan ada yang menggugat terhadap Permenaker Nomor 18/2022 terkait upah minimum yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Kemunculan pro dan kontra pada kebijakan yang belum lama dikeluarkan ini tentu merupakan hal yang sudah biasa. Tapi bagaimana jika peraturan itu berlaku dan pengusaha tetap ngeyel tidak mau menggaji secara UMP?

Kira-kira seperti apa sanksi yang akan diberikan pada pengusaha yang ngeyel? Lantas, adakah keringanan bagi para pengusaha yang memamng tak mampu membayar upah karyawan sesuai dengan standar UMP? Berikut ulasannya.

Mengenal UMP

Pasalnya, upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) merupakan upah minimum yang berlaku buat seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi. Menurut Permenaker Nomor. 18 tahun 2022, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang diresmikan oleh Gubernur selaku jaring pengaman. Ada pula upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan ataupun upah pokok serta tunjangan tetap.

Upah Minimum berlaku untuk buruh serta karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah pekerjaan. Sementara itu upah buat buruh serta karyawan dengan masa kerja satu tahun ataupun lebih berdasar pada struktur serta skala upah.

Formula penghitungan Upah Minimum dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Ada pula rumus perhitungan dalam penentuan UMP 2023 yakni selaku berikut:

UM(t+1)= UM(t)+(Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Penjelasan:

UM(t+1)= Upah Minimum yang bakal diresmikan.

UM(t)= Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang berbentuk penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi serta α. Ada pula Penyesuaian Nilai UM didapatkan dengan bersumber pada formula selaku berikut:

Penyesuaian Nilai UM= Inflasi+(PE x α)

Sanksi Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP

Dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan kalau pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bila pengusaha tetap ngeyel dan tetap membayar dengan upah di bawah ketentuan, Pastinya pengusaha bakal dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang menanti untuk pengusaha yang tidak mengikuti ketentuan upah minimum antara lain merupakan sanksi kurungan penjara serta denda, Waduh! Sanksi tersebut diatur dalam pasal 81 angka 63 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatakan kalau pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bakal dikenai sanksi pidana penjara paling sedikit selama 1 (satu) tahun serta paling lama 4 (empat) tahun dan ataupun denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), Nah Loh!

Dengan kata lain, pengusaha harus menaati peraturan untuk membayar upah kepada buruh serta karyawan sesuai dengan syarat upah minimum. Walaupun demikian, bukan berarti pengusaha tidak dapat memperoleh keringanan, mengingat kemampuan perusahaan berbeda-beda, pastinya ada pengecualian.

Pengecualian Bagi Pengusaha Mikro

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, syarat UMP 2023 tidak mengikat tiap pengusaha. Maksudnya, terdapat jenis-jenis usaha yang diizinkan membayar upah di bawah syarat UMP 2023. Namun, pengecualian ini cuma berlaku buat Usaha Mikro serta Usaha Kecil saja ya.

Walaupun demikian, tetap terdapat pedoman upah yang wajib dipatuhi oleh pengusaha mikro serta pengusaha kecil. Adapun aturan upah ini wajib berlandaskan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan buruh di industri dengan syarat selaku berikut:

  1. Upah paling sedikit merupakan 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkatan provinsi; dan
  2. Nilai upah disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkatan provinsi.

Ada pula nilai rata-rata konsumsi masyarakat serta apa yang disebut garis kemiskinan wajib mengacu pada informasi dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Walaupun usaha mikro serta usaha kecil dapat terbebas dari kewajiban membayar sesuai syarat 2023, tetapi hanya usaha mikro serta usaha kecil dengan kriteria tertentu saja yang dapat melakukannya, lho!

Adapun usaha mikro serta usaha kecil yang dapat pengecualian dari syarat UMP 2023, hendaknya wajib memperhitungkan 2 aspek, yaitu, usaha mengandalkan sumber energi tradisional; dan ataupun tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi serta tidak bermodal besar.

Dengan demikian dapat dipahami kalau tiap pengusaha harus membayar upah buruh serta karyawan sesuai dengan syarat UMP 2023. Bila pengusaha tidak membayar upah buruh serta karyawan sesuai syarat UMP 2023, maka, akan ada sanksi kurungan serta denda.

Walaupun demikian, ada pula pengecualian untuk pengusaha mikro serta usaha kecil, sehingga dapat membayar buruh serta karyawan di bawah ketentuan UMP 2023. Tetapi tetap ada syarat ataupun pedoman upah yang wajib disertai.

Jadi setelah mengetahui sanksi perusahaan tak bayar upah sesuai UMP, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!