Kakorlantas Ultimatum Anggota yang Teledor Loloskan Warga Mudik, Sanksi 2 Kali Lipat
Kakorlantas Polri Irjen Istiono (DOK NTMC Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengultimatum anggotanya agar jangan teledor sehingga masyarakat lolos mudik lebaran. Jika kedapatan teledor maka anggota akan disanksi berat.

"Bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi. Saya pastikan sanksi 2 kali lipat hukumannya, kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya 2 kali lipat," kata Irjen Istiono kepada wartawan, Selasa, 13 April.

Istiono memastikan tak ada anggota yang mencoba ‘bermain’ dalam menerapkan kebijakan tersebut. Polri mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dapat terpenuhi.

"Jadi pada waktu operasi anggota tidak ada yg melakukan pelanggaran. Apalagi main-main dalam situasi ini. Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kita," tegas dia.

Selain itu, Istiono menjamin penjagaan ketat sehingga tidak akan ada yang bisa lolos dari skema penyekatan selama mudik lebaran. Sebab, jalan alternatif maupun jalur tikus sudah diantisipasi.

"Saya jamin tidak akan bisa lolos. Jalan tikus, mau yang lebih kecil daripada tikus pun akan kita hadang, maupun dari Jakarta menuju Jawa, Jakarta menuju Sumatera sudah kita sekat, yaitu pos-pos penyekatan sudah kita bangun," kata dia.

Polri menyiapkan skema penyekatan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei. Setidaknya ada 333 titik penyekatan yang tersebut diberbagai daerah.

"Pada momentum ini Polri akan menggelar penyekatan di 333 titik, terutama dari Lampung hingga Bali," ucap Irjen Istiono.

Titik-titik penyekatan berada di perbatasan-perbatasan provinsi dan kabupaten. Masyarakat yang membandel tetap pulang ke kampung halaman akan dicegah. 

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tejadinya penyebaran COVID-19. Sebab merujuk pada data setiap libur panjang pasti berdampak pada peningkatan kasus positif COVID-19.