JAKARTA - Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri telah menyerahkan petikan putusan sidang banding kepada Ferdy Sambo.
Isi petikan itu mengenai penolakan upaya banding dan beberapa pertimbangan yang mengukuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya.
"Petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Kemudian, untuk proses administasi, Biro Wabprof telah menyerahkan petikan hasil sidang banding itu ke SDM Polri.
Sehingga, merujuk pada aturan, SDM Polri memiliki waktu tiga hari kerja untuk menyerahkan surat pengajuan pemcetan Ferdy Sambo ke Sekertariat Militer Presiden (Setmilpres) Kementerian Sekertariat Negara (Kemensesneg).
"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudaj serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on proses," ungkapnya.
Kemudian, nantinya Setmilpres bakal menandatangai surat pengajuan itu. Sehingga, Ferdy Sambo remis dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Setmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Dedi.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of jusctie, karena menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.