SEMARANG - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami, mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab.
Aisya Humaida, kuasa hukum Merry Utami mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," kata Aisya dikutip ANTARA, Kamis, 22 September.
Aisya mengungkapkan hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai ilegal. Dia menjelaskan terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
BACA JUGA:
Hukuman yang dijalani Merry Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis. Karena itu, Aisya meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merry Utami.