Catatan Kontroversi Firli Bahuri Cs Pimpin KPK Selama 100 Hari Kerja
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 mendapat kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dianggap lebih sering melakukan hal kontroversial dibanding melakukan kerja pemberantasan korupsi. ICW mencatat ada tujuh kontroversi KPK, setelah dilantiknya Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

"Pertama, gagal menangkap buronan. Sebagaimana diketahui bahwa dua buronan KPK saaat ini tak kunjung bisa ditangkap, yakni Harun Masiku dan Nurhadi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip VOI pada, Rabu, 25 Maret.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun merupakan caleg PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I dan saat itu ingin mendapatkan tiket untuk masuk ke DPR RI, menggantikan caleg yang meninggal dunia dari dapilnya.

Untuk memuluskan hal tersebut, Harun menyuap Wahyu. Meski Wahyu dan beberapa tersangka lainnya sudah jadi tersangka, namun Harun masih belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Hal yang sama juga terjadi pada Nurhadi. Walau mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Lembaga antirasuah ini sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun, Nurhadi tak menggubrisnya.

Dua kasus ini menjadi kontroversi, kata ICW, karena KPK tak pernah selama ini dalam menangkap buronan. "Sebagai contoh, mantan bendahara Partai Demokrat M Nazarudin dalam waktu 77 hari dapat ditangkap KPK di Kolombia," ungkapnya.

Lima pimpinan KPK juga dianggap tak transparan terhadap penanganan perkara yang ada. Menurut Kurnia, hal ini terbukti saat beberapa penyidik lembaga tersebut ditahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta saat akan menjemput Harun Masiku sebelum akhirnya buron.

Ketidakjelasan informasi itu, lanjut Kurnia, tak pernah diluruskan di publik hingga saat ini. Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR RI Komisi III, tak ada pimpinan KPK yang menjelaskan secara transparan apa yang terjadi ketika di lokasi tersebut hingga Harun kemudian lari.

Selanjutnya, kontroversi lain yang dicatat ICW adalah soal lima pimpinan yang sewenang-wenang dengan para pegawai. Hal ini terlihat ketika KPK secara mendadak memberhentikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti

"Padahal yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku," jelas Kurnia sambil menambahkan jika masa tugas Kompol Rosa berakhir pada bulan September dan penyidik dari kepolisian itu tidak pernah dijatuhi sanksi apapun di KPK.

Kemudian, kontroversi lainnya adalah ketika pimpinan KPK tampak berusaha memotong proses hukum atas Harun Masiku. ICW menduga, mereka sengaja melakukan ini karena untuk menutupi kelemahan mereka dalam mencari caleg PDIP tersebut.

Hal ini terbukti karena ketimbang mencari Harun, KPK menilai tak masalah jika Harun tak dihadirkan dalam persidangan atau in-absentia. Apalagi jika berdasarkan pada Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor. Hanya saja, ICW tetap menganggap keliru narasi tersebut.

"Metode menyidangkan perkara korupsi tanpa kehadiran terdakwa hanya dimungkinkan ketika terkait langsung dengan kerugian negara. Sedangkan perkara yang menjerat Harun Masiku merupakan tindak pidana suap," tegas Kurnia.

Kemudian, di kepemimpinan Firli Bahuri cs, Kurnia juga mengatakan angka penindakan jadi menurun drastis. Jika di era Agus Rahardjo cs, KPK bisa melakukan tangkap tangan sebanyak 87 kali dengan 327 tersangka, pada 100 hari kepempinan Firli, baru ada dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.

Dua kasus ini adalah suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo, yang sebenarnya merupakan kasus warisan dari Agus Rahardjo cs.

Jika penindakan berkurang, KPK era Firli Bahuri cs malah dianggap sering melakukan pertemuan yang berpotensi mengikis nilai-nilai independesi dan etika pejabat KPK. Hal ini terbukti sejak Januari hingga Februari 2020, Komisioner KPK telah mendatangi 17 instansi negara, termasuk tiga kali mengunjungi DPR RI.

"Ini jelas menggambarkan bahwa para Komisioner KPK tidak memahami pentingnya menjaga independensi kelembagaan. Dalih sosialisasi pencegahan tidak dapat diterima dengan akal sehat karena strategi pencegahan sudah jelas alur, pendekatan dan kebijakan-kebijakan teknisnya," kata Kurnia.

Gedung merah putih KPK ( Muhammad Iqbal/VOI)

Kontroversi terakhir adalah soal penghentian 36 kasus di tingkat penyelidikan. Walau KPK sebelumnya mengatakan, di zaman Agus Rahardjo cs, ada penyelidikan yang juga dihentikan namun, ICW mencatat, publikasi semacam ini tidak lazim dan belum pernah terjadi di KPK.

Alasannya, penyelidikan ini sebenarnya masih mungkin dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika ditemukan bukti tambahan. "Selain itu dalam UU KPK, UU Tipikor, bahkan KUHAP sekali pun memang tidak pernah mengenal istilah publikasi penghentian di tingkat penyelidikan."

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menanggapi kritik sebagai bukti kecintaan ICW terhadap KPK. Kritik tersebut, kata Ali, tentu akan diterima dan menjadi perbaikan untuk kinerja lembaga ini.

"KPK akan terus berikhtiar dan berkarya semaksimal mungkin bersama penegak hukum lain dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi agar negeri yang kita cintai bersama ini terbebas dari korupsi," ungkap Ali.

Dia juga mengatakan, meski saat ini wabah COVID-19 tengah terjadi di Indonesia dan menyebabkan ratusan orang dirawat di rumah sakit, namun pencarian terhadap Harun Masiku dan Nurhadi yang jadi buronan juga terus dilaksanakan tanpa henti.

Ali mengatakan, para penyidik yang bergerak di lapangan sudah dibekali dengan alat pelindung diri (APD) agar tetap terjaga kesehatannya dan menjalankan tugasnya.

"Info dari teman-teman di lapangan masih terus dilakukan pencarian. Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona, misal dengan memakai alat pelindung diri," kata dia.

Jaksa penuntut KPK ini juga mengingatkan agar para buronan segera menyerahkan diri, terutama Nurhadi, yang praperadilannya ditolak sebanyak dua kali oleh oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Khusus DPO Nurhadi dan kawan-kawan, pasca-putusan praper yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silakan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional."