Bagikan:

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya.

Firli dituduh melanggar Pasal 12 E, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Ade menjelaskan, hukuman maksimal dalam Pasal 12 B ayat 2 adalah hukuman seumur hidup.

Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu masih menjabat Menteri Pertanian di sebuah GOR Bulutangkis. (Istimewa)

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL mencuat pada awal Oktober lalu setelah beredar foto keduanya terlihat berbincang bersama di GOR Bulutangkis. Di saat bersamaan, KPK tengah mengusut kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober.

Ironi Lembaga Antirasuah

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Firli dan saksi yang penuh drama, karena yang bersangkutan bolak-balik mangkir, pada Rabu (22/11/2023) Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia disangkakan melakukan pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji oleh pegawai negeri, atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020-2023.

Penetapan tersangka Firli Bahuri sebenarnya ironi. Sebagai orang yang mengepalai lembaga antirasuah, ia justru terjerat kasus pemerasan. Citra KPK di bawah kepemimpinan Firli pun anjlok. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan KPK era Firli adalah yang terburuk sepanjang sejarah.

“Prestasi KPK pada periode 2019-2023 nol besar, karena mereka lebih sering memproduksi kontroversi ketimbang prestasi. Untuk OTT angkanya anjlok, belum lagi kontroversi di internal KPK sendiri, seperti pemecatan karyawan KPK karena gagal tes wawasan kebangsaan,” ujar Kurnia saat berbincang dengan VOI.

“Tidak salah kalau kemudian masyarakat mengkritik KPK, menilai KPK di bawah Firli adalah kepemimpinan paling buruk sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut,” tambah Kurnia.

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta. (Antara/Muhammad Adimaja/AMA/aa)

Dihubungi terpisah, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago juga mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya.

Menurut Pangi ini adalah sinyal positif, karena sejatinya tidak ada lembaga hukum yang dominan di Indonesia. Pemeriksaan terhadap Firli bisa menjadi ajang saling koreksi antarlembaga.

“KPK sekarang ini seperti mendapat perlawanan dari Polda. Tapi sebenarnya ini bagus untuk saling mengoreksi, saling kontrol, sehingga tidak ada lembaga yang merasa benar-benar dominan,” kata Pangi.

“KPK di era dulu seperti Tuhan, seolah-olah tidak ada yang bisa mengoreksi. Sekarang justru bagus karena tidak ada yang dominan,” ujar Pangi menambahkan.

Momen Kembalikan Citra

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR pada 13 September 2019. Namun dalam perjalannya sebagai ketua komisi antirasuah, nama Firli cukup sering memantik kontroversi. Pria kelahiran Prabumulih, Sumsel, 8 November 1963 ini diketahui beberapa kali bertemu dengan orang yang tersandung korupsi yang kasusnya ditangani KPK.

Pada November 2022 misalnya, Firli bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe, yang saat itu tersangka suap dan gratifikasi. Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, di Juni 2021 ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Firli dianggap memempertontonkan gaya hidup hedonisme. Walau terbukti melanggar kode etik, Firli hanya menerima teguran tertulis.

Melihat serangkaian kontroversi Firli sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pengamat hukum pidana Masykur Isnan menilai ini adalah ujian bagi KPK sendiri sebagai lembaga negara yang ditugasi memberantas korupsi di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Antara/HO-MAKI)

“Banyak hal yang bisa menjadi catatan. Pertama, dalam konteks kelembagaan KPK ini adalah kabar baik, KPK memang harus diisi oleh pihak-pihak yang memiliki integritas dan akuntabilitas. Jangan sampai KPK ini diisi oleh orang-orang yang sebaliknya,” kata Isnan saat berbincang dengan VOI.

“KPK juga harus segera mengoptimalisasi fungsinya untuk bisa lebih hadir ke masyarakat. Benalu-benalu yang dianggap bisa menghambat kinerja KPK ini harus disingkirkan lebih cepat,” kata Isnan menambahkan.

Dengan status Firli yang sekarang menjadi tersangka, Isnan berharap bisa mengembalikan citra komisi antirasuah tersebut, meski ia sadar itu bukan perkara mudah. 

“Saya berharap hal ini juga bisa mengembalikan citra KPK di ruang publik. Karena seperti yang kita tahu, Firli ini memiliki catatan negatif di masyarakat. KPK dengan posisi saat ini, seharusnya membatasi ruang gerak Firli supaya tiak ada konflik kepentingan,” Isnan menyudahi.

Terkini, Firli mengatakan mundur sebagai Ketua KPK. Hal tersebut disampaikan setelah Firli bertemu dengan ketua dan anggota Dewas KPK. Meski demikian, Firli tak hadir di sidang etik. Firli sempat mengungkit tugasnya di KPK sejak 2019 sebagai ketua KPK.

"Dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," kata Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023).