Diperiksa sebagai Saksi kasus Korupsi, Istri Eks Sekretaris Mahkamah Agung Mangkir
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida mangkir dari jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus perintangan penyidikan untuk tersangka Ferdy Yuman pada Selasa, 12 Januari.

"Tin Zuraida tidak hadir tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 13 Januari.

Meski tak menyebut kapan Tin akan kembali dipanggil, namun Ali meminta agar istri Nurhadi itu kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

"KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ungkapnya.

Selain Tien, dua saksi lainnya juga tidak hadir yaitu Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. "Kedua saksi akan dilakukan penjadwalan ulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Ferdy merupakan sopir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan. Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu. 

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.