Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida serta anaknya, Rizqi Aulia Rahmi untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Peringatan diberikan karena keduanya mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemanggilan ini sebenarnya dilakukan pada Senin, 25 April kemarin.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 April.

Penyidik, sambung Ali, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya. Sebab, keterangan Tin dan Rizqi diperlukan untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut.

Hanya saja, Ali belum menginformasikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. "Segera akan dijadwal ulang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.